Rabu, 30 Maret 2016

Materi Bahasa Sunda tentang Babasan jeung Paribasa

Kumpulan Contoh Babasan jeung Paribasa Basa Sunda Beserta Artinya

 Namun sebelum kalian mencatat contoh babasan dan paribasa basa sunda, kalian harus tahu dulu apa itu babasan dan apa itu paribasa. Di sini IyenBlog akan berikan penjelasan dengan basa sunda supaya kalian bisa langsung faham dan bisa dicatat dalam buku catatan kalian.
Babasan teh nyaeta pakeman basa anu ungkarana jeung hartina geus matok. Babasan ungkarana parondok, umumna ngan diwangun ku dua kecap sarta ngandung harti siloka (kiasan). Babasan lolobana ngagambarkeun pasipatan jalma.
Ada beberapa contoh babasan basa sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Nah, untuk contoh babasan basa sunda silahkan kalian baca contoh dibawah ini.

1. Amis Budi = Hade budi, teu weleh seuri ka batur.
2. Amis Daging = Babari kakeunaan ku panyakit kulit, contona borok.
3. Atah Anjang = Langka nganjang ka batur atawa ka tempat-tempat lianna.
4. Ayeum Tengtrem = Senang hate, teu boga kasieun atawa kahariwang.
5. Babalik Pikir = Sadar tina kasalahan.
6. Beak Dengkak = Geus ihtiar rupa-rupa tapi teu hasil.
7. Bengkok Tikoro = Teu kabagean dahareun lantaran elat datang.
8. Beurat Birit = Kedul, hese dititah.
9. Bodo Alewoh = Bodo tapi daek tatanya.
10. Buntut Kasiran = Pedit, koret, hese mere ka batur.
11. Cueut Ka Hareup = Jelema nu geus kolot.
12. Dogdog Pangrewong = Saukur omongan panambah. (Ngagosip)
13. Elmu Ajug = Mapatahan batur bari sorangan teu bener.
14. Epes Meer = Babari ceurik, babari peunggas harepan.
15. Gantung Denge = teu anggeus anu didengekeun.
16. Gantung Teureuyeun = henteu cacap barang dahar, lantaran kadaharanna kurang.
17. Gede Hulu = Sombong, Adigung.
18. Getas Harupateun = Babari nuduh atawa ngahukum.
19. Gurat Batu = Mawa karep sorangan.
20. Hampang Birit = Babari dititah, henteu kedul.
21. Hampang leungeun = Babari neunggeul.
22. Handap Lanyap = Ngomongna hade padahal maksudna ngahina.
23. Harewos Bojong = Ngaharewos tapi kadenge ku batur.
24. Haripeut ku teuteureunyeun = Babari kapincut ku pangbibita.
25. Hawara Biwir = Bebeja ka batur samemeh dipigawe.
26. Hejo Tihang = resep pipindahan.
27. Heuras Genggerong = Ngomongna kasar.
28. Heureut Pakeun = Saeutik Pangaboga.
29. Indit Sirib = Indit sakulawarga.
30. Kawas Gaang Katincak = jempe, teu ngomong.
31. Kawas beueuk beunang mabuk = jempe/ ngeheruk teu ngomong.
32. Kawas Anjing tutung buntut = Teu daek cicing.
33. Kembang Buruan = Budak keur meujeuhna resep ulin diburuan.
34. Kokolot Begog = Niron-niron omongan atawa kalakuan kolot.
35. Kurung Batok = Tara liar ti imah, tepika teu nyaho nanaon.
36. Laer Gado = Resep barang penta.
37. Lesang Kuras = Geus teu boga nanaon.
38. Leuleus Awak = Resep barang gawe.
39. Leumpeuh Yuni = Teu kuat nenjo nu pikasieuneun/ pikareuwaseun.
40. Leutik Burih = Kurang kawani, sieunan, borangan.
41. Lungguh Tutut = Katenjona lungguh/ cicingeun padahal saenyana henteu.
42. Miyuni Kembang = Loba nu mikaresep.
43. Murag Bulu Bitis = Resep indit-inditan.
44. Ngabuntut Bangkong = Teu puguh tungtungna, teu tep ka rengse.
45. Ngegel Curuk = Teu menang hasil.
46. Ngeplek Jawer = Teu boga kawani, sieunan, elehan.
47. Ngijig Sila = Henteu satia.
48. Nyoo Gado = Ngunghak, ngalunjak.
49. Panjang Lengkah = Loba pangalaman.
50. Pindah Pileumpangan = Robah kalakuan.
51. Saur Manuk = Ngomong rampak/ bareng.
52. Tuturut Munding = Nurutan batur bari teu nyaho maksudna.
53. Era Paradah = Era ku kalakuan batur.
54. Geulis Gunung = Katingali ti jauhan alus tapi beh dekeut goreng.

Ada 54 babasan dan artinya dari IyenBlog ini. Selebihnya biasa kalian dengar dari orang tua kalian atau orang lain. Dan lanjut ke pembahasan berikutnya yaitu paribasa dan artinya. Sebelum ke contoh paribasa basa sunda, kalian harus tahu dulu apa itu paribasa.
Paribasa nyaeta pakeman basa sunda anu ungkarana leuwih panjang tibatan babasan. Paribasa umumna ngandung harti anu leuwih jero, aya anu eusina pangjurung laku jeung aya oge anu mangrupa pieunteungeun. Ini beberapa contoh dari paribasa basa sunda dan artinya.
1. Adat kakurung ku iga = Adat atawa kalakuan goreng sok hese dirobahna.
2. Adean ku kuda beureum = Agul/ ginding ku pakean meunang nginjeum.
3. Agul ku payung butut = Agul ku turunan atawa kulawarga sorangan.
4. Asa mabok manggih gorowong = Boga kahayang ari pek aya nu nyumponan atawa aya nu mere jalan bari teu disangka-sangka.
5. Aya cukang komo meuntas = Aya jalan tepi ka laksana anu dipikahayang.
6. Banda tatalang raga = Harta teh pikeun nulungan raga (awak).
7. Batok bulu eusi madu = Katenjo luarna (awakna) siga nu goreng padahal jerona (hatena) alus.
8. Bengkung bekas nyalahan = Robah tingkah laku, keur budak alus ari geus kolot goreng.
9. Bentik curuk balas nunjuk = Resep nitah ka batur.
10. Buruk-buruk papan jati = Najan gede dosana ari dulur mah sok hayang nulungan.
11. Caina herang laukna beunang = Ngarengsekeun perkara ku cara anu hade teu matak tugenah.
12. Cikaracak ninggang batu laun-laun jadi legok = Lamun tuluy dipigawe tangtu bakal karasa hasilna.
13. Clik putih clak herang, caang bulan opat belas = beresih hate, ikhlas, teu aya rasa keheul atawa tugenah.
14. Cul dogdog tinggal igel = ninggalkeun pagawean anu baku.
15. Gindi pikir belang bayah = Goreng sangka atawa goreng hate ka batur.
16. Goong nabeuh maneh = Ngagulkeun diri sorangan.
17. Hade gogog hade tagog = hade omongan jeung tingkah laku.
18. Hade tata hade basa = Hade tingkah laku jeung hade omongan.
19. Halodo sataun lantis ku hujan sapoe = Kahadean anu loba leungit ku kagorengan anu saeutik.
20. Indung tunggul rahayu bapa tangkal darajat = Indung jeung bapa teh sumber kasenangan.
21. Jati kasilih ku junti = Anu hade kasilih ku nu goreng.
22. Ka cai jadi saleuwi ka darajat jadi salebak =  Babarengan, akur sauyunan.
23. Kaciwit kulit kabawa daging = Kababawa ku batur anu nyieun kasalahan.
24. Kalapa bijil ti cungap = Rusiah dicaritakeun ku nu ngalakukeunnana.
25. Kudu bisa ngeureut neundeun = Kudu bisa ngatur rezeki najan saeutik tapi mahi.
26. Lamun keyeng tangtu pareng = Lamun digawe enya-enya tangtu bakal aya hasilna.
27. Bandung kandungan laer aisan = jembar pikiran atawa wijaksana dina nyanghareupan pasualan.
28. Lauk buruk milu mijah = Pipilueun kana hiji kalakuan ku lantaran kabawakeun ku batur.
29. Leuleus jeujeur liat tali = Wijaksana dina mutuskeun sagala rupa perkara.
30. Lodong kosong sok ngalentrung = Jalma anu loba omong elmuna saeutik.
31. Marebutkeun paisan kosong = masinikeun pasualan anu teu aya hartina.
32. Mindingan beungeut ku saweuy = Ngewa ka hiji jelema, tapi api-api resep.
33. Mipit kudu amit ngala kudu menta = Lamun rek barangcokot atawa barangala kudu bebeja heula kanu bogana.
34. Moro julang ngaleupaskeun peusing = Pagawean anu geus puguh ditinggalkeun ari nu can puguh diudag-udag.
35. Mun teu ngakal moal ngakeul = Lamun teu barang gawe mpal dahar.
36. Nete taraje nincak hambalan = Migawe satahap-satahap, henteu rusuh hayang anggeus sakaligus.
37. Neukteuk curuk dina pingping = Nyilakakeun dulur sorangan.
38. Ngadek sacekna nilas saplasna = Sahinasna boh ucap boh paripolah, henteu bohong atawa ngaleuleuwihkeun.
39. Ngaliarkeun taleus ateul = Ngabeja-beja/ nyebarkeun kagorengan batur.
40. Ngawur kasintu nyieuhkeun hayam = batur dipikanyaah ari dulur sorangan diantep.
41. Ngindung ka waktu ngabapa ka jaman = Nyaluyukeun maneh jeung kaayaan jaman.
42.Ngukur ka kujur nimbang ka badan = Ngukur kana kamapuh atawa kaayaan diri sorangan.
43. Nyieun pucuk ti girang = Nyieun kasalahan ti heula.
44. Pacikrak ngalawan merak = nu leutik/ miskin ngalawan nu gede/ beunghar.
45. Pagiri-giri caik pagirang-girang tampian = Paluhur-luhur jeung batur, henteu hayang akur sauyunan.
46. Piit ngeundeuk-ngeundeuk pasir = Boga kahayang anu pamohalan kasorangan.
47. Pupulur memeh mantun = Barang dahar samemeh digawe.
48. Silih jenggut jeung nu dugul = Menta tulung ka jalma anu sarua keur ripuh.
49. Teng manuk teng anak merak kukuncungan = Sipat atawa kalakuan indung bapa nu sok nurun ka anakna.
50. Tiis ceuli herang mata = Tengtrem, teu aya gangguan.
51. Tinggul dirurud catang dirumpak = Sagala ikhtiar sanajan nyusahkeun batur sangkan hasil nu di maksud.
52. Tungkul ka jukut tanggah ka sadapan = Ngukur kana kaayaan diri sorangan.
53. Uyah tara tees ka luhur = Sipat atawa kalauan indung bapa sok nurun ka anakna.
54. Wiwirang di kolong catang = Meunang wiwirang turta kanyahoan ku batur.

Materi Tik Tentang Topologi Jaringan


Materi TIK Topologi Jaringan

Topologi jaringan adalah suatu jaringan yang didasarkan pada cara penghubungan sebuah node atau computer dalam bentuk suatu system jaringan.
Jenis-jenis topologi:
a)      Topologi Mesh
Topologi jaringan yang menerapkan hubungan antara computer secara penuh.
  • Keuntungan
    • Mampu menampung banyak pengguna topologi mesh yang sedang aktif
  • Kerugian
    • Membutuhkan banyak kabel, sehingga banya gangguan jaringan
b)      Topologi Bintang (Star)
Salah satu komputer dibuat sebagai sentral pusat.
  • Keuntungan
    •  Fleksibilitas tinggi.
    •  Penambahan/perubahan computer sangat mudah dan tidak mengganggu bagian jaringan lain.
    •  Control terpusat sehingga mudah dalam pengelolaan jaringan.
    •  Kemudahan mendeteksi isolasi kesalahan/kerusakan.
    • Jika salah satu computer (bukan computer pusat) rusak maka tidak akan mempengaruhi yang lain.
  • Kerugiaan
    •  Perlu penanganan khusus.
    •  Jika computer pusat rusak maka computer lain juga akan rusak.
c)       Topologi Bus
Semua computer yang di hubungkan secara langsung pada transmisi dengan kofigurasi yang disebut bus.
  • Keuntungan
    • Hemat kabel.
    • Murah.
    • Layout kabel sederhana .
    • Jika salah satu computer mati, maka tidak mengganggu computer lain.
    • Mudah dikembangkan.
  • Kerugian
    • Deteksi kesalahan sangat kecil.
    • Lalu lintas yang padat sehingga sering terjadi tabrakan file data yang dikirim.
    • Apabila salah satu client rusak atuau kabel putus maka jaringan akan rusak.
d)      Topologi Tree
Kombinasi karakteristik antara topologi star dan topologi bus.
  • Keuntungan
    • Control manajemen lebih mudah karna bersifat terpusat dan berbagi tingkatan jenjang.
    • Mudah dikembangkan.
    • Didukung oleh software dan hardware dari beberapa perusahaan.
  • Kerugiaan
    • Jika salah satu node rusak maka node yang ada di jejang berikutnya ikut rusak.
    • Dapat terjadi tabrakan file.
    • Lebih sulit untuk mengkonfigurasi dan memasang kabel dari pada morfologi lain.
e)       Topologi Cincin (Ring)
Topologi yang semua komputernya terhubung pada suatu jaringan utama yang hanya satu arah dan tidak memiliki server tetap.
  • Keuntungan
    • Hemat kabel, lebih murah dari pada topologi star
    • Dapat menghindari tabrakan file data yang dikirim karena data mengalir dalam satu arah.
    • Mudah untuk membangunnya.
    • Semua computer memiliki status yang sama.
  • Kerugian
    • Peka terhadap kesalahan.
    • Pembangunan jaringan lebih kaku, apabila kabel terputus maka semua computer tidak dapat digunakan.

Materi Bahasa Inggris tentang Simple Past Tense

 Materi Bahasa Inggris

Simple Past Tense

Simple past tense merupakan jenis tenses yang digunakan untuk menyatakan kejadian yang telah terjadi pada waktu tertentu di masa lalu.
- Jenis kejadian bisa pendek atau panjang.
- Juga bisa menjadi beberapa kejadian terjadi satu demi persatu.
Secara umum, Ada dua fakta penting yang perlu diingat dalam simple past tense ini :
- Ada ratusan macam kata kerja tak beraturan ( Irregular Verbs) dengan bentuk yang berbeda
- Bentuk kalimat negatif dan pertanyaan (interrogative) berbeda dengan bentuk kalimat positif contoh :
o You called Daniel
o Did you call Daniel?
o You did not call Daniel.
Pada contoh ada 3 kalimat negative dengan bentuk positif, negative, dan interrogative. Pada kalimat negative dan interrogative Kata kerja “call” tidak ditulis dalam bentuk Verb II karena sudah ada did sebagai penanda lampau sehingga kata kerja “call” ditulis dalam bentuk Verb I.

Rumus Simple Past Tense dan Contoh

Berikut ini rumus simple present tense yang terbagi dalam 3 bentuk :
(+) Bentuk Positif :
- Subject + was/were + complement (pelengkap)
- Subject + Verb II + Object
Contoh :
- I saw a movie yesterday
- Last year, Daniel was here
(-) Bentuk Negatif
- Subject + to be (was/were) + not + complement
- Subject + did not + Verb I + Object
Contoh :
- I did not see him yesterday
- She was not here yesterday
Bentuk did not atau was/were not bisa disingkat menjadi didn’t atau wasn’t dan weren’t
( ? ) Bentuk Interrogative :
- Did + Subject + Verb I + Object + ?
Contoh :
- Did you play football yesterday ?

 Ada beberapa fungsi dari simple past tense yaitu :
 1. Menyatakan kegiatan / aktivitas yang sudah terjadi di waktu lampau. Biasanya si pelaku dalam kalimat tidak menyatakan kapan aktivitas tersebut berakhir. Contoh :
- I saw a movie yesterday.
- Did you have your dinner last night?
- He did not wash his car.
2. Menyatakan beberapa kegiatan yang sudah terjadi di waktu lampau. Biasanya jumlah kegiatannya lebih dari satu. Contoh :
- I finished work, walked to the beach, and found a nice place to swim
- He arrived from the airport at 08.00 Am, checked into the hotel at 09.00 Am, and met others at 10.00 Am
- Did you add flour, pour in the milk, and then eggs?
3. Menyatakan jangka waktu dari kegiatan yang sudah terjadi di waktu lampau. Durasi waktu yang dijelaskan biasanya lama. Bisa dua tahun,
- I lived in Brazil for two years
- Shauna studied Japanese for five years.
4. Menyatakan kebiasaan yang terjadi dan sudah berhenti di waktu lampau. Bentuk ini sama dengan “Used to”. Biasanya kita menambahkan keterangan waktu seperti always, often, usually. Contoh :
- I studied Japanese language when I was child.
- She worked at movie theater, when she was in junior high school.
5. Menyatakan kebenaran umum yang pernah terjadi di masa lampau yang sudah tidak terjadi lagi. Contoh :
- She was shy as a child , but now she is easy going/
- He did not like tomatoes before.

Materi Seni Budaya tentang Musik Daerah Nusantara

Musik Daerah Nusantara

A. PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI MUSIK DAERAH
1.      Pengertian Musik Daerah
Musik daerah adalah jenis dimana inspirasi penciptaannya berdasarkan atas budaya dan adat istiadat dari suatu daerah tertentu. Selain sebagai sarana untuk mengungkapkan perasaan dan kebiasaan yang terjadi didaerah tersebut, musik daerah juga digunakan untuk kegiatan upacara-upacara daerah oleh masyarakat setempat.
2. Ciri-ciri musik Daerah
Cirri-ciri musik daerah antara lain :
a.       Mengandung suatu makna
b.      Memuat pesan untuk masyarakat suatu daerah
c.       Menggambarkan suasana suatu daerah
d.      Menggunakan bahasa daerah
e.       Irama dan melodinya bersifat sederhana.
B. MENGENAL BEBERAPA MUSIK DAERAH NUSANTARA
Musik daerah yang ada di nusantara tersebar di seluruh wilayah nusantara. Berikut ini beberapa contoh musik daerah yang ada di Nusantara.
1. Musik  daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Jenis alat musik yang banyak digunakan adalah rebana, gambus, harubab, gedumba, marwas, bangsi/seruni (seruling). Dari beberapa alat musik tersebut yang berfungsi sebagai melodi adalah bangsi/seruni, sedang alat musik yang lain berfungsi sebagai ritmis.
2. Musik Tradisonal dari Daerah Sumatera Utara
a. Tata Ganing atau Gondang
Alat-alat musik yang digunakan adalah :
1)      Gong
2)      Gerantung, yaitu alat musik pukul semacam gambang
3)      Tanggelong atau nungneng, yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari tali dan cara memainkannya dengan dipukul
4)      Suling dengan nama seperti salodap, salonat, sordam dan tarafair.
5)      Arbab, hasapi, hapetan dan kulcapi.
b. Gondang Sambilan
Gondang sambilan adalah musik daerah Sumatera Utara yang berbentuk ansambel gendang (drum), merupakan cirri umum musik di daerah ini. Alat musik yang digunakan dalam ansambel gondang sambilan adalah :
1)      Sembilan buah gendang besar (gondang) yang memiliki ukuran berbeda-beda
2)      Sekelompok gong yang memiliki kecil hingga besar
3)      Sepasang simbal.
4)      Serunai
3. Musik Nusantara daerah Nias
Musik daerah nias terdiri atas empat atau tiga nada dalam satu oktaf. Alat musiknya terdiri atas :
a.       Gong dengan berbagai ukuran. Gong yang berukuran besar disebut gong sedang yang     berukuran kecil disebut faritia atau saraina
b.      Lagiya atau semacam rebab
c.       Koko atau semacam kecapi atau celempung
d.      Gendang yang panjangnya tiga meter dengan nama tamburu, gendera, cucu, fodrahi dan tabunara
e.       Garputala
f.       Sigu mbawa atau surune mbawa (seruling)
4. Musik Tradisonal dari daerah Sumatera barat
Musik daerah dari daerah Sumatera Barat adalah Talempong. Ada dua jenis talemponga yaitu :
a. Talempong duduk
Talempong jenis ini dimainkan dengan cara duduk di atas alas. Biasanya dimainkan oleh anak-anak gadis.
b. Talempong pacik
Talempong jenis ini dimainkan dengan cara dijinjing menggunakan ibu jari. Biasanya dimainkan oleh kaum pria.
Alat musik yang dipakai dalam musik talempong adalah :
a.       Alat musik perkusi            :  gendang, rebana, ketipung, gong dan talempong
b.      Alat musik tiup                  :  bansi, saluang, puput tanduk, puput batang padi, serunai    dan seruling
c.       Alat musik pendukung      :  biola, terompet, gitar
5. Musik Daerah Daerah Jawa Barat
a. Angklung
Musik angklung adalah jenis musik daerah yang berasal dari Jawa Barat. Alat musik ini semuanya terbuat dari bambu.  Dalm sejarahnya, musik angklung telah dikenal dan digunakan oleh masyarkat Sunda-Jawa Bart sejak abad XVI sebagai alat tabuh daerah yang digunakan untuk ronda, memeriahkan pesta, dakwah agama atau kegiatan yang lain yang ad di masyarakat Sunda. Pada tahun 1928 Daeng Sutigna mengubah tangga nada yang digunakan pad musik angklung dari tangga nad pentatonis menjadi tangga nada diatonis.
b. Calung
Calung adalah jenis musik daerah yang berasal dari Jawa Barat. yang semuanya terbuat dari bambu. Cara memainkannya dengan cara dipukul. Alat musik tersebut menggunakan bilahan bambu yang dinamakan keprak.
6. Musik Daerah Daerah Betawi
a.       Gambang Kromong
Musik daerah ini merupakn perpaduan antara musik gamelan dengan musik barat yang menggunakan tangga nada pentatonis (tionghoa). Alt musik yang digunakn adalah : gambang, rebab dan biola.Kebanyakan syair lagunya berisi sindiran dengan pantun yang indah yang di bawakan secara berpasangan. Gaya khas dalam pembawaan lagu adalah bersifat humoris, gembira dan fleksibel. Contoh lagu yang populer dalam musik gambang kromong adalah Jali-Jali.
b. Musik Tanjidor
Tanjidor adalah sekelompok pemusik yang memainkan alat-alat musik logam yang tak bernada seperti  tambur besar, terompet. Musik Tanjidor biasanya digunakan pada upacara perayaan di desa atau pesta rakyat.
7.      Musik Daerah daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Musik Daerah daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah gamelan yaitu seperangkat alat musik yang terdiri dari  : saron, rebab, bonang, kendang, gender, gong. Tangga nada yang digunakan adalah tangga nada pelog dan slendro.Notasi gamelan yang menggunakan tanggad nada slendro memiliki 6 titi nada, yaitu : 1-2-3-5-6, sedangkan tangga nada pelog memiliki 7 titi nada, yaitu : 1-2-3-4-5-6-7.
8. Musik Daerah Daerah Kalimantan
Di antara musik daerah daerah Kalimantan adalah Orkes Karawitan Banjar. Alat-alat musik yang digunakan dalam musik daerah ini antara lain : rebab, gambang, gender, gendang dan suling diagonal.
9. Musik Daerah Daerah Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memiliki musik daerah yang dinamakan dengan nama gendang bulo. Alat musik yang digunakan dalam musik ini antara lain :gendang, keso, hobo, atau puwi-puwi, basing-basing, popondi atau tolindo, dan kecapi
10. Musik Daerah Daerah Papua
Alat musik yang ada di Papua banyak berasal dari Maluku seperti Tifa, rebana, rebab dan gong. Alat musik yang ada di Papua adalah genderang yang dihiasi dengan pahatan dan sekakas yang digunakan untuk menarik ikan hiu dalam suatu perburuan di laut.
C. UNSUR-UNSUR MUSIK NUSANTARA
1. Melodi
Yaitu rangkaian sejumlah nada yang ditanggapi berdasarkan perbedaan tinggi rendah atau naik turunnya.
2. Ritme
Yaitu gerak nada yang teratur mengalir karena munculnya aksen-aksen secara tetap.
3. Birama
Yaitu suatu tanda untuk menunjukkan jumlah ketukan dalam satu birama. Garis biramaadalah garis vertikal yang memisahkan antar birama yang satu dengan yang lainnya. Ada jensi birama, yaitu :
a.       Birama perduaan tunggal
Yang termasuk birama ini adalah birama 2/4 dan 2/8
b.      Birama perduaan bertingkat
Yang termasuk jenis birama inia adalah 4/4, 8/4, 4/8, dan 8/8
c.       Birama pertigaan tunggal
Yaitu birama ¾ dan 3/8
d.      Birama pertigaan bertingkat
Yaitu birama 6/4, 6/8, 9/4, dan 9/8
4. Tangga nada
Adalah susunan nada-nada yang beraturan dan mempunyai pola jarak tertentu. Tangga nada terbagi menjadi 3 yaitu :
a. Tangga Diatonis
Adalah susunan nada-nada yang beraturan dan mempunyai pola jarak 1 dan ½. Tangga nada diatonis ada 2 macam, yaitu :
1)        Tangga diatonic mayor, yaitu tangga nada yang mempunyai pola jarak 1-1-1/2-1-1-1-1/2. Contoh c-d-e-f-g-a-b-c’
2)        Tangga nada diatonic minor, ada empat macam tangga nada minor :
a)         Tangga nada minor asli
Mempunyai pola jarak 1-1/2-1-1-1-1-1/2.
Contoh a-b-c’-d’-e’-f’-g’-a’
b)        Tangga nada minor melodis
Mempunyai pola jarak 1-1/2-1-1-1/2-1-1 pada waktu naik sedangkan pada waktu turun pola jaraknya berubah yaitu 1-1-1/2-1-1-1/2-1. Contoh a-b-c’-d’-e’-fis’-gis’-a’-g’-f’-e’-d’-c’-b-a
c)         Tangga nada minor harmonis
Mempunyai pola jarak 1-1/2-1-1-1/2-11/2-1/2
Contoh a-b-c’-d’-e’-f’-gis’-a’
d)        Tangga nada minor zigana
Mempunyai pola jarak 1-1/2-1 1/2-1/2-1-1-1/2
Contoh : a-b-c’-dis’-e’-fis’-gis’-a’
b. Tangga nada Kromatis
Adalah susunan nada-nada yang beraturan dan mempunyai pola jarak 1/2. Contoh : c-cis-d-dis-e-f-fis-g-gis-a-ais-b-c’
c. Tangga nada Debusian
Adalah tangga nada yang beraturan dan mempunyai pola jarak 1
Contoh : c-d-eis-fis-gis-ais-c’
5. Tempo, dinamika dan ekspresi
a. Tempo, adalah tanda yang menunjukan cepat lambatnya suatu lagu dinyanyikan. Istilah tempo ada tiga yaitu
1)      Tempo lambat            :  Largo, Lento, Adagio
2)      Tempo Sedang           :  Andante, Moderato
3)      Tempo Cepat              :  Allegro, Vivace, presto
Selai istilah utama, kadang seorang pencipta lagu melakukan pengubahan atau penambahan dengan istilah lain dengan akhiran tertentu. Cara yang biasa digunakan seperti berikut :
a)      Penggabungan dua istilah, misalnya Allegro Vivace yang berarti lebih cepat dari Allegro, tetapi kurang dari vivace
b)     Menambah istilah lain. Kata-kata yang digunakan seperti berikut :
Con amore : dengan penuh cinta
Conbrio : dengan hidup
Con fiesta : dengan meriah
Con espressione : dengan penuh perasaan
Con dolore : dengan sedih
Con mastoso : dengan agung
Misalnya dari istilah adagio menjadi adagio con maestoso
c)      Menambah akhiran “etto” yang berarti agak, dan akhiran “issimo” yang berarti sangat. Misalnya jika allegretto yang berarti agak cepat dan allegrissimo yang berarti sangat cepat.
Alat yang digunakan untuk menentukan kecepatan lagu disebut metronome manzel yang sering disingkat dengan “MM”. Angka metronome manzel menunjukkan banyaknya ketukan dalam satu menit.
b. Dinamika adalah perubahan keras lembutnya lagu dalam sebuah lagu. Dalam penulisan dinamik pada sebuah lagu dinyatakan dengan beberapa tanda dan istilah, diantaranya sebagai berikut :
1)      Dinamika lembut
a)      Piano (p) :  lembut
b)     Pianissimo (pp)                  :  sangat lembut
c)      Pianissimo assai (ppp)       :  amat sangat lembut
d)     Mezzo piano (mp) :  agak lembut
e)       Piano forte (pf) :  dimulai dengan lembut, kemudian mengeras
2)      Dinamika keras
a)      Forte (f) :  keras
b)     Fortissimo (ff) :  sangat keras
c)      Fortissimo assai (fff) :  amat sangat keras
d)     Mezzo forte (mf) :  agak keras
e)      Forte piano :  dimulai dengan keras, kemudian melembut.
3)      Tanda perubahan dinamika
a)      Crescendo (cresc) :  makin keras
b)     Decrescendo (decresc) :  makin lembut
c)      Mezza di voce :  mengeras kemudian melembut
d)     Diminuendo (dim) :  makin lembut
c. Ekspresi
Dalam musik ekspresi menyatakan suatu sifat atau jiwa lagu secara spesifik. Sifat atau jiwa tersebut dinyatakan dalam suatu istilah yang menggambarkan perasaan yang menjiwai lagu secara keseluruhan. Istilah-istilah tersebut ditulis dalam bahasa Italia, antara lain :
1) Marciale atau Marcia
2) Maestozo
3) Con expressionne
4) Dolce
5) Religioso

Materi PAI Tentang Qadha Dan Qadar

PAI Tentang Qadha dan Qadar


 Pengertian Qadha dan Qadar
Menurut bahasa  Qadha memiliki beberapa pengertian yaitu: hukum, ketetapan,pemerintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan. Sedang menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk. Qadar menurut bahasa adalah: kepastian, peraturan, ukuran. Adapun menurut Islam qadar adalah perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan berbentuk tertentu sesuai dengan iradah-Nya. Firman Allah:
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
Artinya: yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaan(Nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS .Al-Furqan ayat 2).
2. Hubungan antara Qadha dan Qadar
Telah diuraikan diatas bahwa  Qadha adalah ketentuan, hukum atau rencana Allah sejak zaman azali. Sedang Qadar adalah kenyataan dari ketentuan atau hukum Allah. Jadi hubungan antara qadha qadar ibarat rencana dan perbuatan.
Perbuatan Allah berupa qadar-Nya selalu sesuai dengan ketentuan-Nya. Di dalam surat Al-Hijr ayat 21 Allah berfirman, yang artinya sebagai berikut:
 وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلَّا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ (21
Artinya ” Dan tidak sesuatupun melainkan disisi kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.”
Ayat ini menerangkan bahwa sumber segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, semuanya ada dalam khazanahnya. Hanya saja untuk menggali dan mencari segala sesuatu yang diperlukan itu hendaklah disertai dengan kerja dan usaha yang keras; mustahillah seseorang akan memperolehnya tanpa ada usaha mencarinya. Hal ini adalah sesuai dengan Sunnatullah. Menurut Sunnatullah bahwa orang yang akan diberi rezeki ialah orang-arang yang berusaha dan bekerja. Sesuai dengan Sunnatullah, maka agama Islam menganjurkan agar kaum Muslimin berusaha dengan sekuat tenaga mencari segala sesuatu yang diperlukan di dalam perbendaharaan Allah itu
Orang kadang-kadang menggunakan istilah qadha dan qadar dengan satu istilah, yaitu
Qadar atau takdir. Jika ada orang terkena musibah, lalu orang tersebut mengatakan, ”sudah takdir”, maksudnya qadha dan qadar.
3.Kewajiban beriman kepada dan qadar
Dalamsuatu hadist diriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang berpakaian serba putih , rambutnya sangat hitam. Lelaki itu bertanya tentang Islam, Iman dan Ihsan. Tentang keimanan Rasulullah menjawab yang artinya: Hendaklah engkau beriman kepada Allah, malaekat-malaekat-Nya, kitab-kitab-Nya,rasul-rasulnya, hari akhir dan beriman pula kepada qadar(takdir) yang baik ataupun yang buruk. Lelaki tersebut berkata” Tuan benar”. (H.R. Muslim)
Seorang laki-laki tersebut adalah Malaekat Jibril yang sengaja datang pada saat itu untuk memberikan pelajaran agama kepada umat Nabi Muhammad SAW. Jawaban Rasulullah yang selalu dibenarkan oleh Malaekat Jibril itu berisi tentang rukun iman. Salah satunya dari rukun iman tersebut adalah iman kepada qadha dan qadar. Dengan demikian , bahwa mempercayai qadha dan qadar adalah merupakan pengakuan hati kita. Kita harus yakin dengan sepenuh hati bahwa segala sesuatu yang terjadi pada diri kita, baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan adalah atas kehendak Allah.
 Di dalam sebuah hadits qudsi Allah berfirman yang artinya: ” Siapa yang tidak ridha dengan qadha-Ku dan qadar-Ku dan tidak sabar terhadap bencana-Ku yang aku timpakan atasnya, maka hendaklah mencari Tuhan selain Aku. (H.R.Tabrani)
Takdir Allah merupakan iradah (kehendak) Allah. Oleh sebab itu takdir tidak selalu sesuai dengan keinginan kita. Tatkala takdir atas diri kita sesuai dengan keinginan kita, hendaklah kita beresyukur karena hal itu merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Ketika takdir yang kita alami tidak menyenangkan atau merupakan musibah, maka hendaklah kita terima dengan sabar dan ikhlas. Kita harus yakin, bahwa di balik musibah itu ada hikmah yang terkadang kita belum mengetahuinya. Allah Maha Mengetahui atas apa yang diperbuatnya.
4.Hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar
Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya seseorang itu diciptakan dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, 40 hari menjadi segumpal darah, 40 hari menjadi segumpal daging, kemudian Allah mengutus malaekat untuk meniupkan ruh ke dalamnya dan menuliskan empat ketentuan, yaitu tentang rezekinya, ajalnya, amal perbuatannya, dan (jalan hidupny) sengsara atau bahagia.” (HR.Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud).
Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa nasib manusia telah ditentukan Allah sejak sebelum ia dilahirkan. Walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak datang dengan sendirinya.
Janganlah sekali-kali menjadikan takdir itu sebagai alasan untuk malas berusaha dan berbuat kejahatan. Pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, seorang pencuri tertangkap dan dibawa kehadapan Khalifah Umar. ” Mengapa engkau mencuri?” tanya Khalifah. Pencuri itu menjawab, ”Memang Allah sudah mentakdirkan saya menjadi pencuri.”
Mendengar jawaban demikian, Khalifah Umar marah, lalu berkata, ” Pukul saja orang ini dengan cemeti, setelah itu potonglah tangannya!.” Orang-orang yang ada disitu bertanya, ” Mengapa hukumnya diberatkan seperti itu?”Khalifah Umar menjawab, ”Ya, itulah yang setimpal. Ia wajib dipotong tangannya sebab mencuri dan wajib dipukul karena berdusta atas nama Allah”.
Mengenai adanya kewajiban berikhtiar , ditegaskan dalam sebuah kisah. Pada zaman nabi Muhammad SAW pernah terjadi bahwa seorang Arab Badui datang menghadap nabi. Orang itu datang dengan menunggang kuda. Setelah sampai, ia turun dari kudanya dan langsung menghadap nabi, tanpa terlebih dahulu mengikat kudanya. Nabi menegur orang itu, ”Kenapa kuda itu tidak engkau ikat?.” Orang Arab Badui itu menjawab, ”Biarlah, saya bertawakkal kepada Allah”. Nabi pun bersabda, ”Ikatlah kudamu, setelah itu bertawakkalah kepada Allah”.
Dari kisah tersebut jelaslah bahwa walaupun Allah telah menentukan segala sesuatu, namun manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar. Kita tidak mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada diri kita, oleh sebab itu kita harus berikhtiar. Jika ingin pandai, hendaklah belajar dengan tekun. Jika ingin kaya, bekerjalah dengan rajin setelah itu berdo’a. Dengan berdo’a kita kembalikan segala urusan kepada Allah kita kepada Allah SWT. Dengan demikian apapun yang terjadi kita dapat menerimanya dengan ridha dan ikhlas.
Mengenai hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar ini, para ulama berpendapat, bahwa takdir itu ada dua macam :
1.Takdir mua’llaq: yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Contoh seorang siswa bercita-cita ingin menjadi insinyur pertanian. Untuk mencapai cita-citanya itu ia belajar dengan tekun. Akhirnya apa yang ia cita-citakan menjadi kenyataan. Ia menjadi insinyur pertanian. Dalam hal ini Allah berfirman:
Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. ( Q.S Ar-Ra’d ayat 11)
2.Takdir mubram; yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Contoh. Ada orang yang dilahirkan dengan mata sipit , atau dilahirkan dengan kulit hitam sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.
B.Hikmah Beriman kepada Qada dan qadar
Dengan beriman kepada qadha dan qadar, banyak hikmah yang amat berharga bagi kita dalam menjalani kehidupan dunia dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat. Hikmah tersebut antara lain:
1.Melatih diri untuk banyak bersyukur dan bersabar
Orang yang beriman kepada qadha dan qadar, apabila mendapat keberuntungan, maka ia akan bersyukur, karena keberuntungan itu merupakan nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebaliknya apabila terkena musibah maka ia akan sabar, karena hal tersebut merupakan ujian
Firman Allah:
Artinya:”dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah( datangnya), dan bila ditimpa oleh kemudratan, maka hanya kepada-Nya lah kamu meminta pertolongan. ”( QS. An-Nahl ayat 53).
2.Menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa
Orang yang tidak beriman kepada qadha dan qadar, apabila memperoleh keberhasilan, ia menganggap keberhasilan itu adalah semata-mata karena hasil usahanya sendiri. Ia pun merasa dirinya hebat. Apabila ia mengalami kegagalan, ia mudah berkeluh kesah dan berputus asa , karena ia menyadari bahwa kegagalan itu sebenarnya adalah ketentuan Allah.
Firman Allah SWT:
Artinya: Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. (QS.Yusuf ayat 87)
Sabda Rasulullah: yang artinya” Tidak akan masuk sorga orang yang didalam hatinya ada sebiji sawi dari sifat kesombongan.”( HR. Muslim)
3.Memupuk sifat optimis dan giat bekerja
Manusia tidak mengetahui takdir apa yang terjadi pada dirinya. Semua orang tentu menginginkan bernasib baik dan beruntung. Keberuntungan itu tidak datang begitu saja, tetapi harus diusahakan. Oleh sebab itu, orang yang beriman kepada qadha dan qadar senantiasa optimis dan giat bekerja untuk meraih kebahagiaan dan keberhasilan itu.
Firaman Allah:
Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al- Qashas ayat 77)
4.Menenangkan jiwa
Orang yang beriman kepada qadha dan qadar senangtiasa mengalami ketenangan jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa senang dengan apa yang ditentukan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika terkena musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi.

Materi Penjaskes tentang Renang Gaya Katak

Teknik Renang Gaya Dada / Gaya Katak 


1.       Latihan Gerakan Meluncur
Gerakan meluncurkan merupakan teknik yang harus dikuasai oleh setiap perenang. Langkah pertama ini penting untuk kita ketahui dan kita kusai karena meluncur dapat menghilangkan rasa takut ketika berada di dalam air, dapat menyesuaikan suhu, dan juga tentunya dapat menghilangkan resiko terkenanya cidera. Berikut cara meluncur saat akan melakukan renang.
a.       Pertama yaitu berdirlahi di pinggir kolam dengan salah satu kaki menempel pada dinding kolam.
b.      Posisi badan dibungkukan sehingga tampak sejajar dengan permukaan air, lalu kedua belah tangan diluruskan dan mengapit telingga.
c.       Tolakan kaki yang berada di dinding kolam kuat-kuat, lalu tubuh atau badan akan meluncur ke depan.
d.      Kedua lengan dan kedua kaki lurus ke depan.
e.      Posisi badan berada di permukaan air (stream line) dengan tubuh lurus dan jagalah keseimbangan.

Renang Gaya Dada / Katak (Pengertian, Teknik Dasar)
2.       Latihan Gerakan Kaki
Untuk berlatih gerakan kaki pada renang gaya dada dapat Anda simak langkah-langkah berlatih gerakan kaki saat renang gaya dada berikut.
a.       Posisi badan terlungkup atau tengkurap.
b.      Berpeganganlah pada dinding kolam reanang.
c.       Posisi kepala berada di permukaan air dan kedua kaki dalam posisi lurus.
d.      Kedua kaki ditarik ke arah samping lalu kedua kaki diluruskan kembali, seperti pada kaki katak ketika sedang berenang.
e.      Saat kedua kaki diluruskan buatlah lecutan pada saat kaki ditutupkan.
f.        Kondisi kedua kaki rileks.
g.       Lakukanlah secara terus menerus dan berulang ulang sampai Anda menguasainya dengan baik.
3.       Latihan Gerakan Tangan
Untuk mengetahui cara melatih gerakan tangan pada renang gaya dada dapat Anda simak berikut ini.
a.       Letakan kedua kaki pada dinding kolam.
b.      Luruskan kedua tangan dan posisi kepala keluar dari permukaan air.
c.       Tariklah kedua tangan secara bersama ke arah dada bawah sambil telapak tangan mengayuh air.
d.      Pada latihan gerakan tangan ini dapat Anda lakukan dengan menggunakan bantuan papan peluncur.
4.       Latihan Mengambil Nafas
Untuk melakukan pernafasan pada renang gaya dada ini dapat Anda lakukan pada saat kedua tangan di tarik ke bagian samping, lalu kepala diangkat ke atas sambil mengambil udara. Untuk mengeluarkannya dapat Anda keluarkan di dalam air secara perlahan-lahan.
Renang Gaya Dada / Katak (Pengertian, Teknik Dasar)
Renang Gaya Dada / Katak (Pengertian, Teknik Dasar)

Materi PKN tentang Hak Asasi Manusia

Pkn tentang Hak Asasi Manusia
 
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan buda
ya.

MACAM-MACAM HAM




HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right

2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.




HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:

1. SECARA UMUM



A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.

C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”

D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN

2. MENURUT WILAYAHNYA



A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.

B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL 




1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.

2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.

4. INDIKATOR KE EMPAT



KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

5. INDIKATOR KE LIMA



SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.

6. INDIKATOR KE ENAM



PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.

YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.

2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.

3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.

7. INDIKATOR KE TUJUH



TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya